Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Dinas Perkim Kabupaten OKU didirikan pada tahun 2017 setelah sebelumnya merupakan bagian dari Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten OKU. Pemisahan ini dilakukan guna fokus pada pengelolaan dan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Pada awalnya, Dinas Perkim Kabupaten OKU bernaung di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Pengairan, dan Tata Ruang Kabupaten OKU yang memiliki tanggung jawab mengelola infrastruktur daerah. Seiring dengan berkembangnya kebutuhan akan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih spesifik, pada tahun 2017, dilakukan pemisahan yang membentuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dinas ini kemudian bertugas untuk merencanakan, mengembangkan, serta mengawasi pembangunan perumahan yang layak dan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan baik.
Mewujudkan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kawasan permukiman yang teratur, sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, dengan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak huni.
1. Menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
2. Meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang sehat, bersih, dan ramah lingkungan.
3. Mengoptimalkan pembangunan infrastruktur dasar untuk kawasan permukiman.
4. Mewujudkan tata ruang yang tertata dengan baik dan berkelanjutan.
5. Menyediakan layanan perumahan yang efisien dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kepala Dinas Pertama:
Ir. H. Uliah Mahdi, ST., MM (Kepala Dinas Perkim pertama, yang menjabat saat pembentukan Dinas Perkim pada tahun 2017-2023).
Kepala Dinas Kedua:
Nopriyansah, ST., MM (Menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim yang kedua Tahun 2023-224).
Kepala Dinas Saat Ini:
Ir. H. Muzaim Aliyansah, ST., M.Si (Kepala Dinas Perkim yang menjabat Tahun 2025 sampai sekarang).
Dinas Perkim Kabupaten OKU memiliki tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Beberapa tugas dan fungsi utama Dinas Perkim meliputi:
1. Perencanaan dan pengembangan perumahan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Pengelolaan kawasan permukiman yang sehat dan tertata dengan baik.
3. Penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan sanitasi dalam kawasan permukiman.
4. Penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya permukiman yang sehat dan ramah lingkungan.
5. Pengawasan terhadap pembangunan rumah dan kawasan permukiman agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
1. Pembangunan Rumah Layak Huni:
Program ini bertujuan untuk membangun rumah yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama dalam kawasan permukiman yang sudah ada.
2. Pengembangan Infrastruktur Permukiman:
Peningkatan fasilitas seperti jalan, drainase, air bersih, dan sanitasi yang mendukung kehidupan yang lebih baik dalam permukiman.
3. Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman:
Melakukan revitalisasi kawasan permukiman yang kurang layak, mengubahnya menjadi kawasan permukiman yang lebih sehat dan terorganisir.
Perencanaan dan Pengembangan Tata Ruang:
Perencanaan dan Pengembangan Tata Ruang:
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu Jalan Letkol Ali Agus Km. 6,5 Kemelak Telp ( 0735 ) 325883 Kode Pos 321115,Sumatera Selatan
Telp : (0735) 325883
Email : disperkim@okukab.go.id
Website: https://disperkim.okukab.go.id
Dinas Perkim Kabupaten OKU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Di bawah kepemimpinan Ir. H. Muzaim Aliyansah, ST., M.Si, Dinas Perkim terus melakukan berbagai inovasi untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak huni dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu.
SISTEM INFORMASI LAYANAN UMUM
Dapatkan Informasi Lebih Mengenai Perumahan dan Permukiman
Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Ogan Komering Ulu No.9 Tahun 2015 secara umum tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU adalah “Bertugas membantu Bupati OKU melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Tugas Pembantuan".